Gas Subsidi di Bangka Langka: Fa Diduga Ngoplos, Kini Dijebloskan di Polda Babel

Gas Subsidi di Bangka Langka: Fa Diduga Ngoplos, Kini Dijebloskan di Polda Babel

PANGKALPINANG, DETAKBABEL.COM – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos gas LPG subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2).

Dalam penggerebekan ini, Fa alias IJ (45) sebagai pemilik gudang berikut ratusan tabung gas berukuran 3 Kilogram (Kg) dan 12 Kg diamankan sebagai barang bukti ke Mapolda Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengoplos gas bersubsidi ini.

“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi. Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan polda,” ungkap Agus Sugiyarso dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Sedangkan S alias MA sebagai pekerja yang mengangkut tabung gas sebelumnya juga sempat diamankan hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja.

“Dia (S alias MA) hanya bekerja bukan pengoplos,” terang Perwira melati tiga ini.

Ia mengungkapkan bahwa gudang pengoplos gas subsidi ini digerebek berawal dari informasi masyarakat mengeluh kelangkaan gas.

“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” jelas Agus.

“Gas yang dioplos di gudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,” sambungnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka.

“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu pertabung 12 kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,” tegasnya. (ARB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *