Fraksi Gerindra Kota Pangkalpinang Kritisi Perwako Nomor 28 Tahun 2025

Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme pengisiannya mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lurah, karena dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin di lingkungannya sendiri.

Menurutnya, secara normatif Pasal 14 Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur proses pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut dinilai belum mencerminkan asas demokrasi sebagaimana diharapkan.

Selain aspek demokrasi, DPRD juga menilai mekanisme penunjukan berpotensi menimbulkan subjektivitas, konflik kepentingan, dan menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW.

Atas dasar itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung, sebagai bagian dari upaya penguatan peran lembaga kemasyarakatan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *