Menyederhanakan Kerumitan: Reformasi Hukum Acara Peradilan Agama Menuju Era Milenial

Di susun oleh: Adithia Permana Sinaga

Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Fakultas Hukum

MenyederhanakanKerumitan: Reformasi Hukum Acara Peradilan Agama Menuju Era Milenial
Era milenial ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, dan perubahan pola pikir masyarakat yang lebih menyukai kemudahan dan kecepatan. Hal ini juga berdampak pada ranah hukum, termasuk peradilan agama.
Banyak generasi milenial yang merasa proses peradilan agama saat ini terlalu rumit, memakan waktu lama, dan biayanya mahal. Hal ini menyebabkan mereka enggan untuk menyelesaikan permasalahannya melalui jalur peradilan agama, dan lebih memilih jalur informal atau bahkan menyelesaikannya sendiri.
Hukum acara peradilan agama di Indonesia saat ini masih memiliki beberapa kelemahan antara lain seperti :
-Prosedur persidangan yang rumit: Terdapat banyak tahapan persidangan yang harus dilalui, sehingga prosesnya menjadi panjang dan memakan waktu.
-Format surat gugatan dan jawaban yang kompleks: Hal ini menyulitkan bagi masyarakat awam untuk membuat surat gugatan dan jawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum.
-Keterbatasan pemanfaatan teknologi informasi:Teknologi informasi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam proses peradilan agama, sehingga prosesnya menjadi kurang efisien dan efektif.
-Keterbatasan kompetensi hakim dan petugas peradilan agama:Tidak semua hakim dan petugas peradilan agama memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani perkara perkawinan, terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dan isu-isu kontemporer.
-Kurangnya sosialisasi hukum acara peradilan agama: Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam proses peradilan agama, sehingga mereka sering mengalami kesulitan dalam mengakses peradilan agama.
Kelemahan-kelemahan hukum acara peradilan agama di atas dapat menimbulkan dampak negatif, seperti Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama, Masyarakat yang merasa dirugikan oleh proses peradilan agama yang rumit dan lamban akan kehilangan kepercayaan terhadap peradilan agama dan Meningkatnya angka perceraian ,Masyarakat yang enggan menyelesaikan permasalahannya melalui jalur peradilan agama akan lebih memilih untuk bercerai secara informal, sehingga angka perceraian di Indonesia dapat meningkat. Dan lain lain.
Langkah-Langkah Reformasi Hukum Acara Peradilan Agama
Reformasi hukum acara peradilan agama dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain
A. Penyederhanaan prosedur persidangan: Mengurangi jumlah tahapan persidangan, menyederhanakan format surat gugatan dan jawaban, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses persidangan.
B. Pemanfaatan teknologi informasi: Menerapkan pendaftaran perkara secara online, pemanggilan pihak secara elektronik, dan penyampaian putusan secara online.
C. Peningkatan kompetensi hakim dan petugas peradilan agama: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada hakim dan petugas peradilan agama tentang teknologi informasi dan hukum acara peradilan agama yang telah direformasi.
D. Peningkatan sosialisasi hukum acara peradilan agama:* Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum acara peradilan agama yang telah direformasi agar mereka dapat memahami hak dan kewajibannya dalam proses peradilan agama.

Reformasi hukum acara peradilan agama merupakan langkah yang penting dan mendesak untuk dilakukan. Hal ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era milenial dan untuk memperkuat peradilan agama di Indonesia. Reformasi ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, aparat peradilan agama, akademisi, dan masyarakat.Dengan reformasi hukum acara peradilan agama, diharapkan peradilan agama di Indonesia akan menjadi lebih modern, ramah milenial, dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Mari kita dukung reformasi hukum acara peradilan agama demi terciptanya peradilan agama yang modern, ramah milenial, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *