Sengketa Warisan Pasca Pernikahan? Perjanjian Pra-Nikah Solusinya

Sengketa Warisan Pasca Pernikahan? Perjanjian Pra-Nikah Solusinya

Pangkalpinang, DETAKBABEL.COM – Pernikahan yang dibangun dengan penuh cinta dan harapan, tak jarang mencapai jurang perceraian. Luka hati, kekecewaan, dan rasa ingin balas dendam memicu perselisihan harta warisan, tak jarang melibatkan anak-anak dan keluarga besar. Perjanjian pra-nikah hadir sebagai mercusuar penunjuk arah, menuntun pasangan menuju ketenangan dan kejelasan hak warisan.
Perjanjian pra-nikah bukan hanya selembar kertas berisi tanda tangan, perjanjian ini adalah benteng kokoh yang melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik dalam pernikahan maupun pasca perceraian. Perjanjian pra-nikah membantu meminimalisir potensi perselisihan dan memastikan hak warisan setiap pihak terlindungi. Dengan adanya kesepakatan yang jelas keluarga dapat terhindar dari perselisihan antar keluarga nantinya.
Apa yang dicantumkan dalam perjanjian pra-nikah?
Perjanjian pra-nikah seperti kontrak pernikahan yang perlu diatur didalamnya seperti: Harta bawaan, dalam perjanjian pra-nikah dapat ditentukan status harta bawaan masing-masing, apakah menjadi milik pribadi atau bersama, Sebab perjanjian pra-nikah ini dapat dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku menurut pasal 139 KUH perdata. Lalu menentukan cara pengelolaan dan pembagian harta bersama selama pernikahan, dan mengatur hak warisan masing-masing pihak, termasuk pasangan, anak, dan keluarga. Menentukan sanksi jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian.
Bagaimana cara membuat perjanjian pra-nikah?
Membuat perjanjian pra-nikah perlu dipikirkan matang-matang dan bertanggung jawab dari kedua belah pihak oleh karena itu, yang dapat dilakukan sebagai berikut:
Konsultasi dengan Notaris, untuk memastikan perjanjian pra-nikah sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku dan dicatatkan di notaris.
Keterbukaan dan Kejujuran, perlu untuk mendiskusikan isi perjanjian pra-nikah dengan terbuka dan jujur dengan pasangan, jangan menyembunyikan aset atau informasi yang penting
Kesepakatan Bersama, isi perjanjian pra-nikah harus disepakati bersama dan dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak
Dalam hal perceraian yang melibatkan sengketa waris pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara akan mempertimbangkan isi perjanjian pra-nikah sebagai salah satu bukti kuat dalam memutuskan perkara. Ketentuan tentang perjanjian pra-nikah juga ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 29 (1)
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Pernikahan adalah perjalanan panjang penuh perencanaan, masa depan, termasuk terkait harta warisan, maka seharusnya dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan masa depan yang terjamin bagi semua pihak.
Perjanjian pra-nikah bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bukti kematangan dan tanggung jawab dalam membangun pernikahan. Jadikanlah pernikahan sebagai awal yang indah dan penuh kedamaian, bukannya perselisihan dan sengketa.

Penulis: Rati Veronica
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *