Biaya Balik SKUAT Mahal, Berpotensi Punglikah ?

Sungailiat, DetakBabel.com –
Darsani warga Kelurahan Parit Padang merasa bingung atas biaya balik nama SKUAT di Kelurahan Parit Padang yang mencapai angka nominal sembilan juta rupiah.

Perihal ini dikatakannya kepada beberapa awak media,  Sabtu(23/03/2024).

Berdasarkan keterangan beliau bahwa luas tanah keseluruhan yang akan dibalik nama tersebut 15 x 30 m2
yang terletak disamping MIN Parit Padang.

Klaim Darsani, kejadian bermula ada pihak yang mau membeli sebidang tanah milik Ibu mar,tanah tersebut menyatu dengan tanah milik Darsani,ia mau membeli tanah tersebut asalkan tanah milik Darsani dijual juga.

” Dimana dulu tanah ini saya beli dari ibu mar juga,sebenarnya tanah itu tidak saya jual, namun kasian sama ibu mar ,karna pembeli mau beli tanah tersebut apabila tanah milik saya juga dijual
singkat cerita tanah kami sepakati untuk dijual bersama tanah milik ibu mar,” Terang Darsani.

Proses negosiasipun dilakukan dengan waktu yang berjalan pembelipun menyetujui siap membeli tanah milik ibu mar dan tanah milik Darsani,akan tetapi proses balik nama tidak sesuai yang diharapkan,akhirnya pembeli mengurungkan niatnya untuk membeli tanah tersebut.

Hal ini dikarenakan adanya informasi dari pembeli,biaya untuk balik nama surat tanah tersebut mencapai 9 juta rupiah , saya tanya kepada pembeli yang minta Biya sebesar itu siapa? Kaling Parit Padang jawab pembeli, kemudian saya tanya pada ibu mar juga membenarkan Kaling minta segitu.

Mendapatkan informasi seperti itu Darsani langsung menghubungi lurah Parit Padang agar pembuatan balik nama surat tanah tersebut sesuai aturan.

Kalau menurut saya itu sudah masuk pungutan liar(Pungli),jangan sampai terjadi pada warga yang lain,atas peristiwa ini saya meminta kepada Pj.Bupati maupun Sekda Bangka untuk dapat merespon warga masyarakat.(ry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *