M.Hasan Pimpin Warga Nelayan Tolak Aktivitas Penambangan Ilegal di Kolong Buntu

M.Hasan Pimpin Warga Nelayan Tolak Aktivitas Penambangan Ilegal di Kolong Buntu

Sungailiat, DetakBabel.com
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan memimpin warga nelayan untuk memberikan petisi penolakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (18/03/2024).

Kedatangan M Hasan dan rombongan disambut Kasi Intel Kejari Bangka, Mirsyahrizal mewakili Kajari Bangka futin helena Laoly dan didampingi staf dari Kejari bangka

Setelah melakukan dialog, selanjutnya M Hasan menyerahkan surat petisi penolakan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu dari para warga nelayan,kepada kasi Intel kejaksaan negeri Bangka.

sama halnya beberapa waktu yang lalu kami juga suda mendatangi polres Bangka terkait penambangan ilegal yang ada di kolong buntu.

Dikatakan M.Hasan penolakan terhadap kegiatan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu khawatir terjadinya pendangkalan alur muara akibat sedimentasi lumpur dan pasir akibat penambangan timah ilegal tersebut

Ditambahkannya, saat ini di dermaga Lingkungan Nelayan 1 saja kesulitan untuk keluar masuk kapal akibat sedimentasi dampak penambangan yang dilakukan di situ,juga alur muara air kantung sekarang ini juga mengalami sedimendasi

Berkaca dari hal inilah sehingga kami takut terjadi pendangkalan yang sama di Kolong Buntu,dan sekarang ini suda puluhan ponton TI Tower yang beroperasi dan puluhan yang sedang dirakit, bila terus dibiarkan ke depan akan ada ratusan ponton TI Tower merusak kawasan itu.seperti kawasan kampung pasir
ratusan ponton TI Tower menggasak kawasan itu dan akhirnya terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat nelayan ujarnya

Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Bangka, Mirsyahrizal mengatakan sudah menerima aspirasi dari warga nelayan yang menolak aktivitas penambangan timah di Kolong Buntu  Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat.

Kita selaku penegak hukum akan mempelajari lebih dahulu laporan ini, apakah kegiatan penambangan itu memiliki izin yang benar atau tidak Bila benar tidak ada izin dari pihak terkait sudah jelas aktivitas ini tidak dibenarkan dan harus ada tindakan hukum terhadap hal ini,kata kasi Intel Kajari Bangka Mirsyahrizal

lebih lanjut dikatakan Kasi Intel kepada pihak kolektor yang melakukan pembelian atau penampungan hasil bijih timah dari lokasi yang tidak berizin ini akan dilakukan penindakan hukum.(ry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *