Penyelesaian Kasus Wanprestasi Dalam Hukum Acara Perdata

Penyelesaian Kasus Wanprestasi Dalam Hukum Acara Perdata

Nama : Jesika Olivia

Pangkalpinang, DETAKBABEL COM -Wanprestasi yang sebagaimana diketahui bahwa dimana kondisi salah satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Wanprestasi tentunya sangatlah berkaitan dengan Hukum Acara Perdata, dimana penyelesaian nya dapat di sidangkan ataupun dapat digugat oleh penggugat yang merasa dirugikan akibat ingkar janji yang dilakukan oleh tergugat. Dalam hal ini, tentunya Wanprestasi itu menyebabkan suatu kerugian.

Permasalahan Wanprestasi tentunya sangat sering terjadi, Wanprestasi itu sendiri muncul karena adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, Wanprestasi tidak mungkin muncul jika tidak adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak karena Wanprestasi terjadi jika adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemenuhan perjanjiannya. Tentunya dalam Hukum Acara Perdata dapat menemukan penyelesaian nya, dimana dari salah satu pihak yang melakukan gugatan Wanprestasi yang dimana mereka menuntut atas ganti kerugian yang terjadi dan wajib untuk diselesaikan dengan cara memberikan penggantian biaya kerugian atau bunga jika debitur tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Wanprestasi juga dapat terjadi biasanya disebabkan oleh perikatan yang masih ada, debitur yang harus membayar kepada kreditur, beban resiko yang beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur Wanprestasi yang dapat mengecualikan jika ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur, jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat memastikan untuk membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi. Adapun dasar hukum Wanprestasi yang diatur seperti dalam pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Dalam wanprestasi ini, tentunya memerlukan penyelesaian sengketa agar tidak menyebabkan kerugian yang lebih besar, adapun jalur litigasi yang dilakukan dengan pengajuan untuk menyita jaminan agar pihak wanprestasi dapat melakukan ganti rugi tepat waktu dan tidak bertindak untuk lepas dari pembayaran ganti rugi. dalam hukum acara perdata, proses penyelesaiannya sesuai dengan yang diatas yaitu dapat dikenakan ganti rugi ataupun sita jaminan yang dapat dimulai dengan pengajuan gugatan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutuskan perkaranya. Tidak hanya itu, banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan gugatan Wanprestasi seperti dengan cara mendaftarkan gugatan ke pengadilan, membayar biaya panjar perkara, registrasi perkara, melimpahkan berkas ke pengadilan, menunggu penetapan majelis sidang, dan yang terakhir yaitu sidang Wanprestasi.

Tetapi perlu diketahui juga, bahwa sebelum hakim menyelesaikan dan memutuskan perkaranya, dalam hukum acara perdata pun hakim tersebut dapat menawarkan kepada masing-masing pihak untuk melakukan mediasi ataupun mufakat atau biasa disebut juga melakukan negosiasi yang tentunya dapat memberikan tindakan yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak.

Menurut pendapat saya sendiri, dengan adanya hukum acara perdata tentunya dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat suatu kelalaian antara keduabelah pihak ataupun Wanprestasi yang dimana mereka melakukan suatu pelanggaran perjanjian dan oleh akibat mereka tersebut terjadilah suatu sengketa yang dinamakan wanprestasi. Yang dimana sudah jelas bahwa dengan dilakukannya suatu gugatan dalam sengketa wanprestasi, hakim pun tidak langsung memutuskan suatu keputusannya, melainkan dilakukan negosiasi terlebih dahulu untuk kedua belah pihak yang bermanfaat untuk meningkatkan sistem beracara dalam hukum perdata, sehingga tentunya hukum Acara Perdata itu sendiri sangatlah penting untuk menyelesaikan kasus Wanprestasi yang terjadi.

Opini Ditulis : Jesika Olivia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *