Dewan Pengawas KPKS Silip Bersatu Penuhi Panggilan Penyidik

Dewan Pengawas KPKS Silip Bersatu
Penuhi Panggilan Penyidik

Sungailiat,Detakbabel.com –
06 September 2023 lalu, Sejumlah Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu ( SIBER ) membuat laporan terkait dugaan Tipikor & Penggelapan terhadap pengurus KPKS SIlip bersatu.

Laporan tersebut dilayangkan kepada pihak Polres Bangka dalam hal ini Unit Tipikor, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani menyampaikan pihaknya telah memanggil Dewan Pengawas KPKS SIBER , yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Silip Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

“Kemarin ( Rabu 8/11/2023) unit Tipikor telah memanggil Dewan Pengawas Koperasi KPKS SIBER yakni SMT yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Silip untuk klarifikasi, selaku pengawas dalam koperasi tersebut,” kata Ogan, Kamis ( 9/11/2023) sore.

Lebih lanjut Ogan Teguh Imani menyampaikan untuk langkah selanjutnya, Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait.

“Dalam hal laporan pengaduan ini, karena kami harus melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait. Akan berkordinasi dengan Dinas Pemdes dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka terkait masalah ini. Karena terkait koperasi ada peraturan yang mengatur koperasi,” ujarnya.

Ditempat terpisah Zulfikar, koordinator anggota KPKS Silip Bersatu saat dimintai tanggapannya, terkait dugaan penyimpangan keuangan pada KPKS Silip Bersatu,oleh Tipikor Polres Bangka menindak lanjuti laporan tersebut, sangat mengapresiasi.

“Pertama saya atas ratusan anggota koperasi yang bersepakat untuk membuat laporan pengaduan dimaksud. Sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak Tipikor Polres. Kami sangat berharap pihak polres Bangka bisa mengungkap apa yang kami duga selama ini. Jika diminta keterangan kami siap untuk membantu,” kata Zulfikar

Menurutnya, Sebelum kita membuat laporan, tahapan secara Undang – Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi sudah kita jalani.Dimana kami sebagai anggota sudah bersurat tiga kali kepada pengurus koperasi agar digelar Rapat luar biasa. Namun tidak digubris oleh pengurus koperasi,padahal jelas dalam aturan ketika anggota minta Rapat luar biasa pengurus wajib melaksanakannya.(red/Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.