DPRD Bangka Paripurna Persetujuan Dua Raperda dan Pengembalian Rancangan Perda

DPRD Bangka Paripurna Persetujuan Dua Raperda dan Pengembalian Rancangan Perda

Sungailiat, Detakbabel com -DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Persetujuan  terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Raperda Usulan Bupati Bangka serta pengembalian Raperda, Senin (31/7/23).

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka dipimpin langsung oleh ketua DPRD
Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH wakil ketua II Rendra Basri,B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Iskandar dalam sambutannya mengatakan…Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).Keberadaan Raperda Ini Pada Prinsipnya Untuk Menindaklanjuti Ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang
Substansinya Mengakomodir Luas Lahan Program Nasional Cetak Sawah Di Kabupaten Bangka, Dimana Dari Luas Lahan Cetak Sawah Tersebut Kurang Lebih 5 (Lima) Ha Masuk
Dalam Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Bangka Barat Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Barat Dengan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.hal ini kemudian menjadi
Kendala Dalam Penetapan Raperda Tersebut.

2.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Izin Belajar Dan
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Keberadaan Raperda Ini Dikarenakan Substansi Yang Diatur Di Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini, Dimana Pengaturan Terkait Izin Belajar Dan Pemberian Tugas Belajar Dengan
Mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021, Tidak Lagi Mengenal Istilah Izin Belajar.

“Namun demikian kami menerima pengembalian kedua raperda ini, dengan harapan agar dapat menjadi kajian bagi perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, terkhusus untuk ketentuan terkait tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bangka . (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *