LHP Keuangan Pemprov Babel Tahun 2022, RSUD Soekarno dan Dinas PUPR Jadi Sorotan BPK

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Babel, Selasa (11/7).

Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Penjabat Gubernur Babel Suganda dan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua DPRD, Beliadi.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022,” kata Ahmadi.

Walau mendapatkan opini WTP, sejumlah penekanan disampaikan oleh BPK kepada Pemprov Babel. Seperti BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD yang mengakibatkan saldo laporan keuangan belum seluruhnya dikonsolidasikan.

Selain itu, BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD. Opini BPK, menurut Ahmadi, tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut.

Selain itu, dia menambahkan, BPK juga memberi perhatian pada kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kawasan Pembasinan senilai Rp2,02 miliar dan penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.

“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,”katanya.

Ahmadi mengatakan, dlam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

“Dngan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” ujarnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *