Pansus Bahas Raperda PDRB Demi Peningkatan PAD

Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau lebih dikenal dengan akronim Raperda PDRB yang diketuai oleh Ranto Sendhu melakukan rapat pembahasan bersama sejumlah pakar dan akademisi dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Pertemuan dilaksanakan di Auditorium Mochtar, Lantai 4, Kampus Depati Ukur, Jum’at (9/6).

“Menurut UU HKPD, Raperda ini diarahkan untuk membahas peningkatan PAD. Arahnya ke sana. Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar muatan dari Raperda ini nantinya dapat memberi kemudahan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar nya.

Lebih jauh, dia memaparkan dengan adanya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan dapat memperluas potensi penerimaan ke dalam APBD sekaligus memperkecil ketimpangan pendapatan dan memperbesar peluang pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Mengenai Raperda ini memuat sejumlah ketentuan seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, bea balik nama, pajak air permukaan, cukai rokok hingga opsen MBLB, yang kesemuanya harus sejalan dengan pasal 94 UU HKPD,” urainya.

Tampak hadir dalam rapat ini, Wakil Ketua Pansus Raperda PDRB Firmansyah Levi, bersama sejumlah anggota serta didampingi Kabag PAD Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi, Kunjungan Tim Pansus ini mendapat atensi khusus dari pakar dan akademisi Universitas Padjadjaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *