DPRD Kabupaten Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2022

DPRD Kabupaten Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2022

Sungailiat,DetakBabel.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (DPRD) menggelar rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2022, jum’at (31/3/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Iskandar, S.IP dihadiri Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto, SH, MH, Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Bangka, Camat, Lurah, dan ibu ibu Darma Wanita

Iskandar mengatakan agenda rapat pertama adalah pengembalian terhadap raperda dengan judul rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kerjasama Daerah. Raperda itu merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023.

“Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 06 maret 2023 yang lalu, telah dilakukan pengkajian pembahasan oleh pansus I bersama-sama dengan OPD terkait. Berdasarkan laporan dari pansus I raperda tentang penyelenggaraan atas kerjasama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemkab Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” kata Iskandar.

Dikatakannya, selanjutnya setelah dikembalikan raperda kerjasama daerah ini, telah sesuai dengan keputusan dari DPRD Kabupaten Bangka nomor : 170/188.344/01/2023 tanggal 06 maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itulah pansus I anggota DPRD Bangka di bubarkan.

“Agenda paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan atas keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kesempatan berbahagia ini Bupati akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2022 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan atas kinerja Pemkab Bangka dalam program kegiatan pembangunan serta akan menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara Pemda dengan DPRD Bangka.

“Sebab sebagai lembaga politik DPRD memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan kemasyarakatan yang dituangkan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Pansus DPRD, Maryanto menyampaikan LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk dapat menjadi kewenangan tugas Pemda yang selanjutnya akan ditindak lanjuti DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan Pemda, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019, maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD rekomendasi, catatan laporan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Maryanto.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH mengatakan ada beberapa pertimbangan dalam hal pengembalian raperda atas kerjasama daerah tersebut adanya menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerjasama daerah.

“Selain itu pengaturan tahapan pelaksanaan kerjasama daerah agar diatur dalam raperda yang dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam perda daerah di Kabupaten atau Kota lainnya. Pembentukan kelembagaan diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat ini, adalah bagian administrasi pemerintahan umum Setda Bangka, dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama di daerah melekat bagian tersebut.Sedangkan untuk tahapan dalam Kerjasam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *