Pemkot Pangkalpinang Dan Kanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung Gelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Pangkalpinang, Detakbabel.com – Agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang milik daerah antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.di hadiri lansung Walikota Pangkalpinang

Dalam kesempatan tersebut Molen sampaikan bahwa hibah terhadap tanah aset kita. Kita hibahkan kepada pihak BPN dalam proses menuju saling tukar hibah. Aset BPN nanti diharapkan ke kita tapi duluan kita menghibahkan.

Proses selanjutnya menurut aturan pihak BPN menghibahkan asset ke pihaknya. Hal tersebut merupakan proses dalam rangka menuju lokasi didepan Masjid Agung Kubah Timah agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan halaman Masjid Agung Kubah Timah,

“Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir Rp. 12 milyar berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kita kurang lebih 8000 meter persegi. Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk menunjukkan kerukunan umat beragama karena disampingnya ada gereja GPIB. Melalui rumah ibadah ini akan terciptanya kerukunan umat beragama serta akan menjadi wisata religius”.Ujarnya.Senin, 20 Maret 2023, Bertempat di Tempat :Smart Room Center

Selanjutnya pengerjaan Masjid Kubah Timah, imbuh Molen, ini sudah mencapai 45 persen. Ia mengaku sudah tidak sabar lagi menunggu Masjid Agung Kubah Timah ini selesai. Molen memohon doanya agar pembangunan ini berjalan lancar sehingga Masjid Agung Kubah Timah ini selesai sesuai yang direncanakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *