Wali Kota Molen Teken Kerja Sama dengan Lapas Narkotika Soal Rehabilitasi Pemasyarakatan

Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) menghadiri kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana di Gedung Serba Guna Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2).

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama soal rehabilitasi pemasyarakatan. Menurut Wali Kota Maulan Aklil mengatakan perjanjian kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Saya hadir disini bersama KA Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen.

Molen mengatakan ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang.

“Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini. Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai wali kota Pangkalpinang, siap membantu disini,” ujarnya.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *