Organisasi Kesehatan Se-Bangka Belitung Temui DPRD Minta RUU Kesehatan Dikeluarkan Dari Prolegnas

Organisasi Kesehatan Se-Bangka Belitung Temui DPRD Minta RUU Kesehatan Dikeluarkan Dari Prolegnas
PANGKALPINANG,DETAKBABEL.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung terima sejumlah rombongan dari berbagai organisasi kesehatan yang ada di Provinsi Kep. Babel untuk beraudiensi bersama diruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kep. Babel, Kamis (01/12). Dalam audiensi tersebut disampaikan beberapa tuntutan terkait wacana RUU kesehatan yang akan untuk dimasukkan dalam Omnibuslaw.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi IV, H. Marsidi Satar, Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Hellyana, SH, Anggto Komisi IV, Aksan Visyawan, dan Heryawandi serta beberapa organisasi kesehatan yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, IDI, PPNI, PDGI dan IBI Wilayah Bangka. Belitung.
Salah satu perwakilan organisasi kesehatan IDI wilayah Kep. Babel, dr. Adi Sucipto secara tegas menyatakan pembahasan RUU Kesehatan untuk segera ditarik dari Prolegnas. Menurutnya bahwa draft RUU Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat, organisasi profesi dan tenaga-tenaga profesi dibidang kesehatan.
“Salah satu contohnya, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktek tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari organisasi profesi dan berlaku tanpa jangka waktu. Di negara manapun tidak ada lisensi yang berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Selain itu pembinaan dan pengawasan tidak lagi melibatkan organisasi profesi karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kesehatan. Bagaimana mau menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya yang paling mengetahui seseorang itu layak atau tidaknya untuk berpraktek adalah orang yang berprofesi sama dalam hal ini IDI jika orang tersebut adalah seorang dokter.
Terlebih lagi masih banyak hal-hal lain yang semestinya menjadi perhatian pemerintah, seperti tantangan penyakit yang belum tuntas, TBC, kematian ibu dan anak, peningkatan anggaran kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dibahas bersama dengan stakeholder – stakeholder lainnya.
“Kami dari IDI menolak dan mendesak RUU kesehatan ini dikeluarkan dari Prolegnas,” tutupnya.
Sementara itu sekretaris komisi IV DPRD Provinsi Kep. Babel, Johansen Tumanggor mengatakan bahwa saat ini naskah akademis dari draft RUU Kesehatan sampai saat ini belum ada.
“Ini penting naskah akademis yang utuh yang memang betul akan dikerjakan di prolegnas, sehingga bila kita sudah melihatnya secara lengkap kita bisa tahu apakah dengan adanya RUU ini akan bertentangan dengan UU kesehatan yang sudah ada,” kata dia.
Dalam hal munculnya narasi surat izin praktek yang berlaku seumur hidup, politisi partai Nasdem ini pun menolak keras. Dimana menurutnya bahwa Ilmu pengetahuan akan terus berkembang, sehingga seseorang dinyatakan layak atau tidak untuk membuka izin praktek haruslah terus dilakukan evaluasi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Jika memang itu faktanya, jujur saja kami tidak setuju. Seperti tadi, sertifikat profesi yang berlaku seumur hidup ini bisa beresiko, jika tidak ada evaluasinya,” tegasnya.
Sumber : Humas Sekwan DPRD Babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *