DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Perubahan KUA dan PPAS

Bangka, DETAKBABEL.COM – DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Rapat Paripurna Perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2022 Dan Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Bangka Jum’at (5/08/2022), menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 Dan
Penyampaian Hasil Reses.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD ISKANDAR,S.IP dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka SYAHBUDIN,S.IP,M.Trip Wakil Ketua I MENDRA KURNIAWAN,A.Md, wakil ketua II RENDRA BASRI,B.Sc serta FORKOPIMDA ,
Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Iskandar dalam sambutannya mengatakan Ditahun Ini Banyak Terjadi Pergeseran Struktur Anggaran Sehingga Banyak Kegiatan-Kegiatan Yang Masih Tertunda Pelaksanaannya. Hal ini Perlu Untuk Disikapi Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,

Dengan  menyusun Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Terlebih Dahulu. Makanya KUA Dan

PPAS Tersebut Nantinya Akan Dijadikan Dasar Bagi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan
Rka Dan Sekaligus Menjadi Dasar Penyusunan R-APBD Perubahan .
Selanjutnya yaitu agenda rapat paripurna yang kedua adalah penyampaian Penyampaian
Hasil Reses, Tanggal 16 – 17 Juli 2022 Yang Lalu Anggota DPRD Kabupaten Bangka Telah
Melaksanakan Kegiatan Reses Di Daerah Pemilihan Masing-Masing, Dengan Tujuan Untuk
Menyerap Dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Guna Memberikan
Pertanggungjawaban Moral Dan Politis Kepada Konstituen Di Daerah Pemilihan Sebagai
Perwujudan Perwakilan Rakyat Dalam Pemerintahan.
Aspirasi Yang Disampaikan Dalam Kegiatan Reses Tersebut Pada Umumnya Terkait
Permasalahan-Permasalahan Umum, Seperti Perbaikan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan,
Pertanian Dan Lain Sebagainya. Sesuai Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019, Hasil Reses Ini Merupakan Salah Satu Sumber Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Yang Nantinya Dapat Diinput Dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(SIPD). Mengingat Besarnya Harapan Masyarakat Kepada Kami Selaku Perwakilan Rakyat,
Maka Besar Pula Harapan Kami (DPRD) Kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Untuk
Dapat Bersinergi Dalam Merealisasikan Aspirasi Masyarakat Tersebut Dengan Tetap
Memperhatikan Skala Prioritas Program Dan Manfaatnya Dalam Kegiatan/Proyek Yang
Dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka
Sementara wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip menyampaikan Terdapat Tiga
Faktor Utama Yang Mempunyai Dampak Signifikan Terhadap Keberlangsungan APBD
2022. Pertama, Penyesuaian Perhitungan Silpa Hasil Audit Bpk. Kedua, Beberapa Dinamika
Anggaran, Menyebabkan Harus Dilakukannya Perubahan Dan Pergeseran Anggaran Antar
Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja Dalam Beberapa Opd. Ketiga, Adanya Berbagai Kebijakan
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mengharuskan
Penggunaan Anggaran Yang Ditujukan Untuk Mendanai Berbagai Bentuk Kegiatan Dan
Kebijakan Pemerintah Pusat Tersebut.
Untuk Menjawab Persoalan Anggaran Tersebut, Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021 Tentang APBD 2022 Dengan Tujuan Agar

Keberlangsungan Kebijakan APBD Untuk Mencapai Sasaran Pembangunan Tetap Dapat
Terjaga.
Dalam Pelaksanaannya, Tentu Saja Perubahan APBD Memerlukan Berbagai Kebijakan Dan
Prioritas, Baik Yang Menyangkut Pendapatan, Belanja Maupun Pembiayaan Daerah. Dalam
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Kebijakan Umum Ini Dikenal Sebagai Kebijakan
Umum Anggaran Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Yang Dalam Proses
Penetapannya Harus Melalui Persetujuan DPRD Dengan Proses Yang Transparan.
Kebijakan Umum Dan Prioritas Belanja Daerah Dalam APBD Perubahan Ini, Diarahkan
Pada Berbagai Hal Penting Berikut: 1.Sinkronisasi Berbagai Hal Yang Tidak Sesuai Lagi
Dengan Asumsi KUA APBD 2022 Yang Telah Ditetapkan Sebelumnya, Berupa Terjadinya
Ketidaksesuaian Proyeksi Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Yang Harus
Dilaksanakan Oleh Pemkab Bangka Pada Tahun Anggaran 2022, 2.Sinkronisasi Beberapa
Perubahan Dan Pergeseran Anggaran Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja Dalam
Beberapa Opd, 3.Penggunaan Anggaran Yang Ditujukan Untuk Mendanai Berbagai Bentuk
Kegiatan Akibat Adanya Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Bekitung, 4.Penggunaan Anggaran Yang Ditujukan Untuk Mendanai Berbagai
Bentuk Kegiatan Guna Mempercepat Dan Mempertajam Pencapaian Indikator Dan Sasaran
Pembangunan Sebagaimana Yang Diamanatkan Oleh RPJMD 2019-2023.
Terkait Penyampaian hasil Reses, Atas Nama Pemerintah Daerah Dan Seluruh Masyarakat
Kabupaten Bangka, Mengucapkan Terima Kasih Atas Penyampaian Laporan Reses DPRD
Kabupaten Bangka. Kegiatan Reses Adalah Agenda Tahunan Rutin Yang Dilaksanakan Oleh DPRD. Kita Ketahui Bersama, Bahwa Kegiatan Reses Adalah Kegiatan Yang Langsung
Bersentuhan Dengan Masyarakat Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung.
Dengan Demikian Apa Yang Diinginkan Dan Dikeluhkan Masyarakat Dapat Tersampaikan
Dan Dapat Diselaraskan Dengan Prioritas Pembangunan Dalam Program/Kegiatan
Pembangunan Daerah
(Humas DPRD Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *