Pantau Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan TA 2021, Komisi III DPRD Babel Ingin Hasil Maksimal

PANGKALPINANG – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Babel yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Agung Setiawan mengatakan, melalui fungsi pengawasan legislatif, pihaknya mengharapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan itu dapat berjalan sebaik mungkin sesuai dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang ada di pemerintahan, sehingga pembangunan itu dapat selesai tepat waktu.

Proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Babel pada APBD TA 2021 ini sepanjang kurang lebih 850 km, yakni salah satu diantaranya, ruas jalan Sungaiselan – Pangkalpinang.

“Kami dari Komisi III DPRD Babel memberikan apresiasi kepada Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatannya di Tahun Anggaran 2021. Fungsi kami di pengawasan tentunya mungkin menginginkan pelaksanaan kegiatan itu lebih baik,” kata Agung Setiawan di ruang rapat Komisi III DPRD Babel, Senin (9/8/2021).

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut agar hasil pembangunan ini nantinya betul-betul dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Ini yang harus diawasi kami, mengapa kami awasi?, karena ini kan uang rakyat, pembangunan ini harus terus dilaksanakan, kita selalu komunikasi dan koordinasi dengan baik, bagaimana pelaksanaan pembangunan di Babel ini berjalan lebih baik lagi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, diutarakan dia, pihaknya menemukan beberapa permasalahan teknis, diantaranya, pembuatan Box Culvert yang dinilai terlalu lama sehingga menghambat arus lalu lintas, sehingga pihaknya menyarankan agar pembangunan ini dipercepat.

“Kalau terlalu lama kendaraan sulit lewat, bisa menimbulkan macet dan lain-lainnya, yang mana pada intinya pelaksanaan tadi harus selalu di lapangan, mana yang penting diutamakan, yang kurang penting bisa belakangan, ini yang perlu diatur oleh pihak ketiga atau kontraktor,” katanya.( Red/Ril ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *