Asumsi Ekonomi Kota Pangkalpinang Tahun 2022 Masih “Dihantui” Pandemi Covid-19, Pemkot Ambil Kebijakan Ini

PANGKALPINANG – Asumsi ekonomi Kota Pangkalpinang hingga 2022 mendatang diproyeksikan masih “dihantui” oleh pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Pangkalpinang pun harus “memutar otak” untuk mengatasi defisit anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2022.

“Keadaan ekonomi global saat ini masih belum stabil, begitu pula dengan Kota Pangkalpinang. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai,” kata Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) saat menghadiri rapat paripurna Penyampaian Rancangan KU-APBD dan PPAS-APBD TA 2022 di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2021).

Molen menyebutkan, asumsi ekonomi Kota Pangkalpinang pada 2022 dapat diproyeksikan pada laju pertumbuhan ekonomi yakni, sebesar 1,67 persen. Kemudian angka pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 6,93 persen dan inflasi Kota Pangkalpinang juga diproyeksikan mengalami inflasi ringan, yakni, sebesar 0,52 persen.

Selain itu, Molen mengungkapkan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Pemkot Pangkalpinang dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2021 yakni sebesar Rp422.862.442.000,-, yang mengalami penurunan sebesar Rp14.057.442.000,-.

“Sehingga dengan kenyataan tersebut, maka pendapatan daerah Kota Pangkalpinang yang bersumber dari DAU pada tahun 2022 diestimasikan sama, sebesar Rp422.862.442.000,-,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan optimalisasi pendapatan daerah menjadi suatu kebutuhan, maka untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan beberapa kebijakan, yakni antara lain, melanjutkan dan memperbaiki program inovasi yang telah dilakukan, serta menggali inovasi baru dalam intensifikasi pajak daerah.

“Kemudian, melakukan penyusunan tagihan potensi pajak dan retribusi daerah, meningkatkan pengolahan aset dan keuangan daerah agar lebih efisien untuk mendatangkan pendapatan daerah melalui retribusi daerah atau pendapatan sewa,” terangnya.

Kebijakan pembiayaan daerah di Kota Pangkalpinang, diutarakan dia, diarahkan untuk menjaga agar keuangan daerah tetap dalam kondisi surplus, dan jika terjadi defisit anggaran, sedapat mungkin ditutup dengan sisa lebih penghitungan anggaran.

“Dengan demikian, kami berharap kepada pihak legislatif agar Rancangan KU-APBD dan PPAS-APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 dapat dibahas dan disepakati bersama tepat waktu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *