LKPJ Tahun 2020, Ketua DPRD Babel : Cermati Dalam Memberikan Rekomendasi

Pangkalpinang, DETAKBABELNEWS.COM — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung , Erzaldi Rosman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Rabu (31/03/2021).

Sesuai dengan amanat PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi, S.Sos meminta kepada anggota DPRD Provinsi Babel untuk mengkaji, membahas dan menginventarisir dengan cermat LKPJ Gubernur Babel tersebut yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman penyampaian LKPJ merupakan kewajiban dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang disampaikan Gubernur kepada DPRD.

“Alhamdulillah secara umum dapat berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan, berkat kerjasama yang baik dan dukungan dari berbagai pihak dapat kita lalui,” terang Gubernur.

Pandemi yang telah berlangsung satu tahun lebih ini memberikan dampak besar terhadap aspek kehidupan masyarakat, sehingga memaksa pemerintah Provinsi Babel untuk mengambil kebijakan terkait realokasi anggaran difokuskan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19. ( Red/dtk ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *