Komisi III DPRD Babel Kritisi Perbaikan Jalan Sungailiat-Bakam

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Rina Tarol, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sampaikan bahwa meperbaikan jalan Sungailiat-Bakam yang dikeluhkan oleh warga merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bangka.

Dalam hal ini, Rina menilai, Pemkab Bangka kurang memperhatikan kepentingan masyarakat, kepentingan mereka dulu diatas kepentingan masyarakat sehingga kepentingan masyarakat menjadi terabaikan

Bacaan Lainnya

“Artinya, pada saat perencanaan Di kabupaten, mereka (Pemkab Bangka-red) tidak tahu skala prioritasnya, harusnya yang menjadi prioritas, apa yang dibutuhkan masyarakat,” kata Rina saat dibincangi wartawan di ruang Komisi III DPRD Babel, Kamis (11/3).

Menurut Rina, seharusnya ruas jalan yang rusak berlubang cukup ditambal saja dan tidak perlu dilakukan perbaikan (pengaspalan) secara menyeluruh agar penggunaan anggaran dapat lebih efisien.

“Harusnya ada salah satu ruas jalan cukup di tambal saja, tapi mereka kerjakannya dengan mulus, nah di bagian ruas jalan lain yang seharusnya layak dibangun, mereka abaikan,” jelasnya.

“Kemudian menurut pengaduan masyarakat, disitu ada kepentingan, katanya di daerah situ menuju kebun sawitnya para pejabatnya, jadi dalam merencanakan itu, bukan kepentingan masyarakat, tapi kepentingan pribadi, nah itu yang kita rubah pola nya,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan dana bantuan (Daba) dari APBD provinsi TA 2020 yang telah dikucurkan untuk Pemkab Bangka hampir sebesar Rp10 miliar.

“Dan (peruntukannya-red) di luas yang mereka ributkan ini lah, artinya di 2020 belum lagi panas, tapi jalan sudah hancur, artinya ada yang tidak benar dalam pengerjaan pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan, Komisi III DPRD Babel akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati untuk melakukan audit pelaksanaan proyek perbaikan jalan tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *