Polres Tanjungpinang Musnahkan 8,5 Kg Sabu

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan Narkoba jenis sabu seberat 8,5 Kg di Mapolres Tanjungpinang, Jumat(28/2/2020) sore.

Ikut dalam pemusnahan ini, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Muhammad Iksan.

Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini adalah dari penangkapan dua kasus narkoba sabu seberat 1,5 Kg dan 7 Kg beberapa waktu yang lalu.

“Ini sebagai bentuk keterbukaan dari kami Polres Tanjungpinang,” ungkap Iqbal kepada awak media.

Kata Iqbal dengan pengungkapan 8,5 Kg Sabu – Sabu ini. Polres Tanjungpinang telah berhasil menyelamatkan 850 ribu jiwa generasi muda.

“Hal ini juga untuk mendukung hal – hal yan dapat merusak negara,” sebutnya.

Menurut Iqbal Tanjungpinang memang selama ini menjadi tempat transitnya Narkoba. Karena lokasi Tanjungpinang yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.

“Hampir semua tersangka yang kita tangkap motifnya adalah ekonomi,” sebutnya.

Iqbal juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang telah ikut serta dalam memerangi Narkoba di Kota Gurindam ini. (budi Mb)

Pos terkait