Ketua DPRD soal Formula E: Kasih Tahu Gubernur Bereskan Surat

Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai surat balasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait penyelenggaraan Formula E 2020 ilegal.

Hal ini diungkapkan Pras saat rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Kebudayaan; Tim Ahli Cagar Budaya (TACB); dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Rabu (19/2).

“Kasih tahu gubernur, bereskan urusan surat menyurat. Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal,” kata Pras.

Surat balasan Anies kepada Menteri Sekretaris Negara menjadi polemik. Dalam surat itu, Anies mengklaim telah mengantongi izin dari TACB terkait

Keterangan Anies dalam surat itu berbanding terbalik dengan Ketua TACB Mundardjito. Sebelumnya, Mundardjito menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan rekomendasi dan tidak pernah dilibatkan dalam rapat perihal Formula E.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardana dalam rapat mengklarifikasi soal polemik tersebut. Menurut dia, TACB memang tak berwenang memberikan rekomendasi pemugaran.

“Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP,” kata Iwan.

Ia menjelaskan fungsi TACB dan TSP berbeda. TACB bertugas menentukan layak tidaknya satu objek tertentu masuk kategori cagar budaya. Sementara, kewenangan TSP untuk mempertimbangkan revitalisasi atau pelaksanaan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Tak Etis Digelar di Monas

Mundardjito dalam rapat kembali menegaskan ia tak pernah memberikan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas. Dia bahkan menilai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tidak etis.

Menurutnya, pelaksanaan satu kegiatan di cagar budaya perlu mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya aspek etika dan kepantasan.

“Pantas enggak di Mesir gelar dangdut? Kan, tidak pantas. Kepantasan itu ada di etika, pantas enggak di Monas itu ada balapan? Itu kita sampaikan,” ujar Mundardjito.

Ia menambahkan, unsur kepantasan itu menjadi pembahasan penting karena menyangkut kelestarian cagar budaya. Apalagi, untuk melakukan kegiatan ataupun merevitalisasi cagar budaya ada larangan mengubah orisinalitas bentuk bangunan cagar budaya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait