KPK Akui Terima Berkas Laporan Korupsi dari Warga Sumut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima satu berkas laporan mengenai dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Namun belum diketahui apakah laporan tersebut terkait Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atau bukan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, laporan itu dilayangkan ke bagian persuratan KPK oleh masyarakat Sumatera Utara.

“Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020,” kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/2).

Mengacu kepada aturan yang berlaku, Ali tidak bisa membeberkan lebih jauh mengenai siapa pihak pelapor, terlapor, dan terkait dengan perkara apa.

“Saat ini kami tidak bisa menginformasikannya,” ucap Ali.

Di sisi lain, Edy Rahmayadi telah dilaporkan enam orang warganya ke KPK terkait persoalan izin lahan di Sumut. Ia dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.

Para pelapor merupakan enam orang warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili kuasa hukumnya Hamdani Harahap.

Mantan Ketua Umum PSSI itu sendiri sudah buka suara terkait laporan ke KPK. Dia menilai pelaporan terhadapnya sudah mencemarkan nama baik dan tak segan akan melaporkan balik.

“Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik. Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos,” kata Edy, Senin (17/2).

Edy membantah tudingan-tudingan. Dia mengaku tidak pernah menerbitkan SPP lahan ek HBU PT Perkebunan Nusantara II.

“Mana ada aku menerbitkan, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN, (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu,” ucap Edy.

Ancam Polisikan Pelapornya

Edy menilai pelaporan tersebut sudah mencemarkan nama baiknya. “Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik,” kata Edy, Senin (17/2).

Karena itu, Edy berencana akan melaporkan kembali para pelapornya ke polisi. Apalagi kasus itu sudah beredar luas di media sosial (medsos). Namun Edy akan mempelajari terlebih dahulu masalah itu.

“Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos,” katanya.

Edy dilaporkan enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.

Keenam pelapor itu diwakili kuasa hukum Hamdani Harahap. Gubernur Edy dilaporkan ke KPK pada Kamis, (13/2) lalu.

Sejumlah tokoh lain turut jadi terlapor, antara lain bersama mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Edy dan para terlapor itu dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2. Namun ia membantahnya.

“Mana ada aku menerbitkan?” kata Edy.

“Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu,” ujarnya lagi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait