Diduga Onum Kepala Desa Hilimbowo Selewengkan ADD TA 2019

Gunungsitoli – Oknum Kepala Desa Hilimbowo diduga menggangkangi UU No 6 Tentang Desa,dan  melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa TA 2019  di Desa Hilimbowo Kec.Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli pada pembangunan Rabat beton yang Anggaranya berasal dari ADD Silfa 2018 (10/02/2020).

Sesuai hasil investigasi dari Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumut Hermansyah Telaumbanua  mengatakan kepada media bahwa Oknum Kades Hilimbowo  telah kami laporkan kepada pihak Polres Nias,berdasarkan hasil investigasi Kami dilapangkan.

Lanjut Herman mengatakan “Kami telah melaporkan Kasus tersebut di Polres Nias dgn No 036/LP/Garuda-Nasional/DPW Sumut/I/2020 bersama pernyataan masyarakat, Ketua dan anggota BPD.

Adapun hasil investigasi yang kami temukan antar lain:
1.Sesuai dengan pernyataan masyarakat bahwa ukuran tinggi rabat beton bervariasi.
2.Surat pernyataan masyarakat dan ketua BPD ,tokoh adat dan tokoh masyarakat,tokoh agama dan pemuda.

Lanjut ketua  “meminta kepada Bapak Kapolres Nias untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna pembuktian adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi terstruktur yang dilakukan oleh Kades Hilimbowo Kec.Gunungsitoli Idanoi” ucap Hermansyah.tel

Adapun pernyataan keberatan masyarakat dan BPD Desa Hilimbowo ,menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa tidak sesuai prosedur dan terkesan dilaksanakan oleh Kades secara sepihak

Selanjutnya pada penarikan Uang Dana Desa dari Bank tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat dan dilakukan oleh Kades sendiri.

Sementara pada pembangunan pondasi/ Rabat beton dilaksanakan secara diborongkan  ,berdasarkan hasil musyawarah  rapat Desa telah ditetapkan bahwa masyarakat dipekerjakan pada pembangunan tersebut secara (HOK)dengan upah harian sebesar Rp 75.000 namun yang terjadi pada tanggal 20 Januari tahun 2020 diubah oleh Kades, bahan material pasir setengah Karung semen upahnya menjadi Rp 15OO.dgn jarak mengangkut lebih kurang 500 meter Namun masyarakat  keberatan karena tidak sesuai hasil musyawarah  Desa.

Hal ini, BPD dan masyarakat meminta kepada  pihak polres Nias. untuk mempertanyakan  kepada kepala desa Hilimbowo Kec.Gunungsitoli Idanoi  untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.

Poto LP terlampir dan pernyataan BPD dan masyarakat.

Reporter : Desman Tel

Pos terkait