Polisi Tangkap Pekerja yang Maling Rp4,25 M Uang Majikan untuk Gaji Karyawan

Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka pencurian uang sejumlah Rp4,25 miliar milik majikan mereka berinisial LN. Uang itu diketahui bakal digunakan korban untuk menggaji para karyawannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan LN melaporkan kasus pencurian pada 16 Januari. Aksi pencurian ] terjadi pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember di sebuah rumah yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pelakunya kita amankan lima orang, tiga pelaku di antaranya yang kerja di rumah tersebut, yang dua itu rekrutan dari luar,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2).

Saat aksi pencurian, korban LN tidak berada di rumah karena tengah berlibur di luar negeri. Inisial YUL selaku otak pencurian sudah lama mengetahui rencana majikannya berlibur ke luar negeri, sehingga niat untuk mencuri pun muncul.

YUL lantas mengajak WIS karena yang bersangkutan memiliki akses untuk masuk ke dalam rumah.

Walau sempat menolak, WIS akhirnya menerima ajakan YUL. YUL lalu mengajak tiga tersangka lain yakni TOM, PAR, dan SUA.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para tersangka menemukan tiga koper berisi uang tunai sejumlah Rp4,25 miliar. Tiga koper itu lalu dibawa tersangka ke rumah WIS untuk selanjutnya membagi-bagi hasil curian.

“Karena otaknya YUL, YUL menerima terbesar. Yul menerima Rp2,4 miliar,” ucap Yusri.

Untuk menghindari kecurigaan, kata Yusri, tiga tersangka yang bekerja dengan korban tetap bekerja di rumah tersebut. Namun, korban LN yang tahu bahwa uangnya dicuri lantas menginterogasi pekerja di rumahnya.

“Dapat pertanyaan dari pihak keluarga, didesak ada yang enggak bisa menghindar dan melarikan diri,” ujarnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka TOM di Subang, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta.

Yusri menuturkan sebagian besar uang hasil curian itu telah dipergunakan para tersangka. Sisa uang hasil curian itu, kata Yusri, hanya sebanyak Rp2 miliar saja.

Kini lima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Tiga tersangka itu adalah Heriyanto, Andiyanto, dan Jamhar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku telah melakukan pencurian motor di 51 lokasi.

“Penangkapan terhadap dua residivis curas bersenjata api 51 TKP dan satu penadah yang viral di sosial media,” kata Yusri dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku pada 4 Februari di Jalan Semeru Raya, Tanjung Duren, Jakbar.

Yusri mengungkapkan saat penangkapan pelaku Heriyanto dan Andiyanto sempat menyerang petugas senjata api. Polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

“Pelaku Heriyanto meninggal dunia saat dievakuasi dan diberikan pertolongan medis menuju RS Polri Kramat Jati, terhadap pelaku Andiyanto dan Jamhar diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki dan di evakuasi di RS Polri Kramat Jati,” tuturnya.

Sebelum ditangkap, Yusri mengatakan aksi terakhir para tersangka adalah pada 9 Januari 2020 di Grogol Petamburan, Jakbar. Pelaku adalah Heriyanto, Andiyanto, dan seorang yang masih buron bernama Ibrahim.

Saat itu, ketiganya mencuri satu unit Honda Beat yang tengah diparkir di dalam rumah korban. Yusri menyebut saat beraksi para pelaku terlihat membawa senjata api rakitan.

“Menggunakan senjata api rakitan dan terekam oleh CCTV,” ujarnya.

Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial.

Setelah 48 jam melakukan pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya ke penadah atau pelaku Jamhar. Setelahnya, pelaku Jamhar menjualnya ke Tokek yang saat ini pun telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (mb/detik)

Pos terkait