Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 29 Kg Sabu

Batam – Polresta Barelang  melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 29,085 gram Sabu, kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang. Pada hari Senin (03/02/2020) pada pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan Narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rahcmad Prabowo,  SIK. MH dengan di dampingi instansi terkait diantaranya, Ketua Pengadialan Negeri Batam Jasael Manulang, SH. MH, Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, SH. MH, Ketua Geranat Batam Samsul Paloh, Kepala B POM Batam Yosep Dwi Irawan S.Si. Apt, Kasubag umum BNNK Kota Batam Marlina, Serta Penasehat Hukum Sdr. Eko Nurisman, SH. MH .

“Sabu seberat 29.085 gram Narkotika jenis sabu tersebut disita dari dua perkara berbeda, yang pertama dari Tersangka SP sebanyak 406 gram dan Tersangka JN Dkk. Sebanyak 28.679 gram, untuk saat sekarang perkaranya masih dalam proses Penyidikan Sat Res Narkoba Polresta Barelang dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Batam,” ungkap Kapolresta.

“Bahwa beberapa Barang Bukti masih dalam keadaan terbungkus plastik sebagaimana saat dilakukan penangkapan, untuk keterbukaan bersama dipersilahkan kepada Ketua Pengadialan Negeri Batam, Kajari Batam, Ketua Granat Batam dan juga awak Media untuk membuka satu persatu bungkusan serta melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rahcmad Purbowo, SIK. MH,.

Hasil pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan dua buah dandang besar selanjutnya diaduk aduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet/sepitank.

“Dalam hal pemusnahan barang bukti adalah amanah undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam membrantas dan menghentikan Peredaran Narkoba,” tuturnya.

Pos terkait