Polsek Batuaji Tangkap 2 Pelaku Curamor

Batam – Dua pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polsek Batuaji yakni R (21) dan MR (20), melancarkan aksinya hanya dengan menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi.

Keduanya diamankan oleh tim buser Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, SH ditempat tinggalnya di kawasan kavling Seroja kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung pada hari selasa tanggal 14 januari 2020.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 2 unit kendaraan sepeda motor yakni Kawasaki Ninja SS dan Yamaha mio sporty. Kepada penyidik pelaku mengaku bahwa melakukan aksi pencurian tersebut untuk dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Iptu Thetio mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan hingga hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk barang bukti yang sudah dicuri dan dijual oleh kedua tersangka ini” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Polrestabarelangkepri)

Pos terkait