5 Pengedar Sabu 56 Kg di Medan Divonis Mati, Langsung Banding

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana mati terhadap lima terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional narkoba jenis sabu seberat 56 kg.

Kelima terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid (39), Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47), dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47).

“Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Sabarulina Ginting dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1) sore.

Majelis hakim berpendapat tidak ada yang meringankan hukuman terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dengan barang bukti yang sangat banyak berpotensi merusak para generasi muda.

“Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Sabarulina Ginting.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kelima terdakwa ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di Kota Medan pada Januari 2019. Dari penangkapan petugas menyita sabu 56 kg, sebanyak sabu 40 kg lainnya telah diserahkan para terdakwa kepada pembelinya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait