Tanggapi Ketua DPD RI, Didit Srigusjaya : Regulasi Justru Menyehatkan Industri Pertimahan

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
Terhentinya puluhan eksportir sekaligus pabrik peleburan (smelter) timah batangan di Provinsi Bangka Belitung karena regulasi pemerintah yang ingin menyehatkan bisnis pertimahan mulai dari eksplorasi hingga produksi. Bukan karena persaingan bisnis yang tidak sehat sebagaimana pernyataan La Nyala Mataliti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  saat berkunjung ke Provinsi Babel baru-baru ini. Kamis  ( 16/01/20 ) ditanggapi Ketua DPRD Babel.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1806 Tahun 2018, setiap smelter wajib menerapkan Competent Person Indonesia  (CPI)  sebagai upaya penataan tambang dan kepastian asal-usul bahan baku mineral.

Nantinya, setiap sumber daya dan cadangan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh CPI sebelum akhirnya dapat memproses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Memang aturan tersebut  menimbulkan banyak polemik di tengah para pelaku industri.  Setidaknya belasan smelter timah swasta berhenti beroperasi dan hanya PT Timah yang dapat beroperasi.

Namun kenyataannya sejak September 2019 tidak saja PT Timah, sudah ada 3 smelter swasta yang bisa melakukan ekspor, yaitu PT RBT, PT MSP, dan ACL yang bertransaksi melalui bursa baik itu Jakarta Future Exchange ( JFE) maupun di ICDX, setelah ketiga smelter memenuhi regulasi pemerintah, yakni memenuhi persyaratan tentang CPI.

“Jadi  tidak ada monopoli, yang salah itu sebenarnya bukan aturannya, melainkan perusahaannya yang harus bisa menyesuaikan. Jika regulasi masih membebani,  duduk bersama pemangku kepentingan untuk membahasnya. Atau kalau ada persaingan bisnis tidak sehat bisa ke Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU). 

" Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Didit.

Jika smelter swasta yang masih terkendala CPI bisa mengikuti regulasi,  asal semua data cadangan sudah benar agar kegiatan industri timah dapat kembali berjalan lancar.
CPI atau Competent Person Indonesia merupakan penanggung jawab yang bertindak sebagai validator dan “penjamin” laporan eksplorasi, sumberdaya, dan cadangan suatu pekerjaan. Dalam posisinya, peran CPI sebagai penanggung jawab dipertegas dalam Peraturan Dirjen Minerba 569K Tahun 2015 Tentang Penetapan Standard Nasional Indonesia dan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia Dalam Pelaporan Hasil Kegiatan Eksplorasi, Estimasi Sumberdaya, dan Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara lalu dipertegas  Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K 30 MEM Tahun 2018.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat Pembukaan Rakernas PDI Perjuangan 10 Januari lalu, timah secara bertahap juga tidak diekspor lagi. Pelaku bisnisn timah di Babel untuk mempersiapkan diri pada industri hilir menuju ekonomi Indonesia yang berdikari. ( red ) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *