Diduga di Luar Negeri, Ketua KPK: Kami Terus Cari Harun Masiku

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pembongkaran kasus itu dimulai saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada sejumlah orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1).

Ia menambahkan saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kendati demikian, Firli belum memberi jawaban lanjutan apakah maksud kerja sama tersebut adalah pengajuan pencekalan atau bukan.

“Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka [kerja sama dengan aparat penegak hukum]. Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan ke luar Indonesia,” katanya.

Firli melanjutkan penyidik KPK bekerja bukan atas dasar permintaan, tetapi secara profesional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia pun meminta kepada seluruh pihak memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja guna membuat terang benderang suatu peristiwa tindak pidana korupsi.

“Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain– Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta)– sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Harun Masiku Ternyata di Luar Negeri

Tersangka kasus suap Harun Masiku ternyata berada di luar negeri. KPK pun menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.

“Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkum HAM untuk itu,” kata Ghufron menambahkan.

Di sisi lain, KPK tetap berharap Harun kooperatif menyerahkan diri. Bila Harun bertindak sebaliknya, KPK juga tidak akan tinggal diam untuk tetap mencari Harun.

Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait