Sepuluh Poin SE Gubernur Soal BBM, Baca Dua Poin Penting Ini

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Sebanyak sepuluh poin tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bernomor 541/1043/IV/2019 soal Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/bensin RON 88. Poin enam dan tujuh dinilai menjadi poin paling penting.
Poin enam yakni, batas pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) ditentukan sebagai berikut: a. angkutan umum/barang roda 4 (empat) paling banyak 30 liter/hari; b. angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 60 liter/hari; dan c. kendaraan pribadi roda 4 (empat) paling banyak 2O liter/hari. 
Sementara poin ketujuh, batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (bensin RON 88) ditentukan sebagai berikut: a. angkutan umum/barang roda 4 (empat) paling banyak 30 liter/hari; b. kendaraan pribadi roda 4 (empat) paling banyak 20 liter/hari; dan c. kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak 5 liter/hari. 
Dua poin tersebut diharapkan bisa mengurangi terjadinya antrean di SPBU. Surat edaran bernomor 541/1043/IV/2019  guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014. Surat edaran ini juga mengatur mengenai penggunaan bahan bakar oleh kendaraan operasional pemerintah.
Tertuang dalam poin pertama, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, (BUMD) dan TNI/POLRI dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) maupun jenis BBM khusus penugasan (bensin RON 88) kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Adapun poin ketiga, kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) 
Poin selanjutnya berbunyi, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jenis BBM khusus penugasan (bensin RON 88). 
Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) dan jenis BBM khusus penugasan (bensin RON 88) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh unit pelayanan teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota diatur dalam poin lima.
Sedangkan poin enam menjelaskan, kendaraan yang dapat menggunakan Fuelcard adalah kendaraan yang mempunyai plat nomor kendaraan Bangka Belitung (plat BN) kecuali Kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan bus pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait. 
Melangkah ke poin delapan, dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) dan jenis BBM khusus penugasan (bensin RON 88), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT. Pertamina (persero) MOR II dan bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cashless) dengan menggunakan Fuel Card. 
Berikutnya poin sembilan, PT. Pertamina wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis bahan bakar selain jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) dan jenis BBM khusus penugasan (bensin RON 88) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU. 
Terkahir, guna menjamin terlaksananya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) penerbit surat rekomendasi pembelian BBM, PT. Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Bangka Belitung bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. 
Sumber : Diskominfo Babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *