KPK Bidik Usaha Penambangan Pasir Timah Ilegal di Babel

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com – Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) semakin gencar mengungkap tabir usaha tambang pasir timah ilegal yang diperkirakan banyak merugikan negara. Bahkan supervisi yang dilakukan sejak lama itu mengisyaratkan adanya penyelidikan lebih lanjut.

Seperti yang diutarakan Wakil Pimpinan KPK Thony Saut Situmorang ketika hadir di Babel, Selasa (18/6) kemarin untuk menyaksikan proses penandatanganan MoU Gubernur dan Bupati/Walikota se-Babel dengan Dirjen pajak Babel dan Badan Pertanahan Nasional Babel di Ruang Mahligai Serumpun Sebalai.

Pada jumpa pers, Saut Menegaskan bahwa kedatangan KPK ke Babel harus ada tindak lanjutnya berkenaan dengan usaha penambangan pasir timah, apa itu penindakan kemudian pencegahan atau kemudian pencegahan baru penindakan yang merupakan sebuah mainstream yang ada di KPK.

Ia menegaskan, bahwa untuk melakukan penindakan, KPK harus memerlukan dua bukti yang cukup kuat. Selain kewenangan KPK adalah penyelenggara negara, namun tak menutup kemungkinan pihak swasta juga dapat menjadi bidikan KPK.

“KPK akan bantu pemda, karena ada beberapa daerah dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu (swasta) tapi dibelakangannya ada penyelenggara negara, itu akan kita turun melihat sejauh apa penyelenggara negara yang terlibat kepada orang-orang tertentu itu,” ungkapnya.

KPK juga rencananya akan menempatkan tim di Babel yang tergabung dalam Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) guna memantau delapan prioritas area intervensi, termasuk tambang ilegal. “Jadi kita lihat saja sejauh apa tim yang ada disini dan tim ini formal baru insten pada tahun ini, memang harus ada orang yang terus memperhatikan ini dari hari ke hari,” tukasnya.

Delapan prioritas utama KPK datang ke setiap daerah, meliputi perencanaan/penganggaran negara, pengadaan barang/jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

Lebih lanjut, kata Saut, KPK sudah menerima laporan sekitar 44 perusahaan tambang di Babel yang tak lagi memiliki sertifikat Clean and Clear (CnC) yang otomatis menghapus Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. “Ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” sebutnya.

Ke depan, kata Saut, dirinya ingin semua usaha pertambangan di Babel harus jelas. Hal ini pun ditekankannya kepada tim korwil yang menangani persoalan di Babel, bahwa di setiap titik di Bumi Serumpun Sebalai siapa yang melakukan apa itu harus jelas.

“Saya pikir sudahlah, mulai hari ini kita hentikan! tidak boleh lagi ada orang melakukan sesuatu melakukan titik manapun di Bumi Serumpun Sebalai. Kalau kita perlu turun, kita turun langsung melihat titik di koordinat sekian, siapa orangnya. Kita disini bicara bagaimana meningkatkan pendapatan negara, karena itu nantikan akan kembali ke rakyat, bisa lewat BPJS, pembangunan di daerah dan lain sebagainya,” tukasnya.

“Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini tetap berlanjut,” katan Wakil Ketua KPK.RI. ” ( Pwt ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *