DPRD Babel Gelar RDP, Masyarakat Desa Rambat Tolak Pertambangan Di Wilayah Mereka

Bangka Barat,  Detakbabelnews.com — DPRD Babel melalui Ketua DPRD dan Anggota Pansus RZWP3K melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat nelayan Desa Rambat, Bangka Barat, Rabu (12/06). RDP digelar dalam rangka mendapat informasi lebih lanjut terkait penolakan warga sekitar atas operasional pertambangan sekaligus rangkaian kegiatan Pansus Zonasi yang sekarang masih dibahas di parlemen DPRD Babel.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya menuturkan pihaknya sudah melakukan RDP serupa di beberapa kabupaten di Provinsi Bangka Belitung dan sudah mendapat keputusan.

“Pansus RZWP3K saat ini memasuki tahap pengambilan keputusan. Dari Kab/Kota kita sudah mendapat keputusan, nah di Bangka Barat kita ingin menggali lagi apa yang menjadi kehendak masyarakat, sekaligus kita mau mengetahui potensi perikanan dari wilayah ini agar kita mendapat data yang jelas.” ujar Didit.

Warga nelayan sendiri menegaskan tetap menolak aktivitas pertambangan, baik laut dan darat di wilayah mereka. Jika ada isu perizinan tambang, mereka mengaku tidak pernah melakukan sosialisasi amdal terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Laut menjadi lahan kami menyambung hidup. Kami tegas menolak aktivitas tambang terutama tambang laut di wilayah kami. Dan kamipun tidak pernah merasa ada sosialisasi amdal dari perusahaan tambang kepada warga.” Jelas salah satu warga.

Di kesempatan yang sama, warga juga mengaku bahwa Desa Rambat dan sekitarnya sudah mendapat SK dari Bupati sebagai kawasan pengembangan pedesaan. Hal ini dikarenakan banyaknya potensi non-perikanan di kawasan tersebut.

Potensi perikanan dari Desa Rambat ini juga tergolong menjanjikan. Kepala Asosiasi Nelayan, Baba, mengatakan bahwa dalam satu musim penghasilan dari para nelayan yang pergi melaut totalnya bisa mencapai 5 milyar lebih. Hal ini menandakan bahwa potensi laut di kawasan ini sangat menunjang kehidupan nelayan sekitar.

Menutup pertemuan, Didit menegaskan kembali bahwa tidak ada aktivitas pertambangan di kawasan ini. Untuk itu, segala administrasi penolakan segera dipenuhi.

“Surat-surat yang kami butuhkan segera dipenuhi, ini menjadi data kami untuk pusat dalam membuat keputusan terkait zonasi di Babel.” Tutup Ketua DPRD tersebut. ( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *