Bila Melanggar, Pemkot Pangkalpinang Akan Berikan Sanksi Pengusaha THM

PANGKALPINANG, Detakbabelnews.com – Saling menghormati antar sesama umat beragama merupakan perbuatan yang sangat baik. Apalagi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan

Untuk itu, Walikota Pangkalpinang H Maulan Aklil (Molen) ikut ambil peduli serta menghimbau kepada pengelola Tempat Hiburan Malam maupun kepada pengusaha rumah makan untuk mentaati aturan yang telah ditentukan selama ramadhan

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang meminta khususnya kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah kota Pangkalpinang beroperasi sesuai perizinan.Hal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.” ujar Walikota Pangkalpinang , Kamis (09/05/19)

Selain itu, tidak terkecuali bagi pengusaha rumah makan diharuskan jangan sampai berjualan terang terangan harus menutupi sebagian tempat berjualan dengan menggunakan kain maupun tirai

“Dalam kontek rumah makan, Pemerintah tidak melarang untuk berjualan di bulan ramadhan hanya saja harus ditutupi , ini hanya himbauan untuk menghormati umat muslim saja.” jelas Molen

Mari kita bersama sama saling menjaga serta menghormati guna menjaga ketenteraman bersama, bagi para pelanggar tentunya ini akan ada sanksi yang nantinya akan di lakukan penindakan dari pihak Satuan Pol PP maupun dari pihak kepolisian.” pungkas Molen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *