Larangan Terpasang, Aktivitas Buang Sampah Sembarangan di Semabung Lama Masih Terjadi

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
Sungguh ironis, upaya yang dilakukan pihak Kelurahan dan warga Semabung Lama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman ternodai oleh tingkah laku pihak yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Aktivitas perilaku yang tidak
mencerminkan sikap menjaga lingkungan dan kebersihan tersebut terlihat dengan banyaknya timbunan sampah yang berada di sepanjang jalan wilayah
Semabung Lama, RT. 04/ 01 sekitar Perkuburan Cina Semabung, padahal telah terpasang dengan jelas dan kokoh
informasi larangan untuk melarang membuang sampah di lokasi tersebut.

Dari pantauan awak media dilapangan, Selasa (16/4/19 ) siang, terlihat berbagai jenis sampah berserakan dilokasi tersebut, bahkan teramat disayangkan terlihat adanya sampah alat medis yang  berhamburan dan patut diduga dimiliki  oleh salah satu pihak Rumah Sakit selain sampah rumah tangga masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 01, Kelurahan Semabung Lama, Oktaria Abdullah menyesalkan apa yang telah  dilakukan oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab atas kebersihan  lingkungan di sekitar wilayah mereka
tersebut.

" Sungguh disesalkan, padahal baru saja lokasi tersebut dibersihkan dengan meratakan kembali tanah dengan Buldozer dan telah terpasang informasi yang melarang membuang sampah dengan denda kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00," sesal Oktaria.

Selain memasang Baliho larangan, sepanjang lokasi telah dipasang garis polisi berwarna kuning yang menandai larangan jangan membuang sampah dan tentunya tindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan bagian untuk menumbuhkan perilaku peduli atas lingkungan dan sikap agar dapat  mentaati aturan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor : 6 Tahun 2013 Pasal 40 Ayat 1. ( * Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *