Pemprov Babel Jalin Kesepakatan dengan PT Taspen

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com  – Dalam upaya mensejahterakan Pegawai Honorer (Pekerja Harian Lepas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjalin kesepakatan bersama PT. Taspen (Persero) Cabang Pangkalpinang, tentang Program Perlindungan, Jaminan Kesehatan Pegawai di Pemprov Babel.

Kesepakatan tersebut, ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak, yang berlangsung Kamis (29-3-2019) di Ruang Tanjung Pendam Lantai I Kantor Gubernur Babel, di Air Itam, Pangkalpinang.

Dari Pemprov Babel, MoU ditandatangani oleh Gubernur Babel, diwakili Asisten Setda Babel Bidang Adminsitrasi Umum, Darlan, sementara PT Taspen langsung ditandangani Mulyono selaku Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Pangkalpinang.

Turut menyaksikan Penandatanganan itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel, M. Haris, Kepala Biro Hukum dan jajaran Biro Pemerintahan Setda Babel, dan BKPSDM Babel.

Asisten Adminsitrasi Umum Darlan mengatakan, Penandatanganan Kerjasama antara Pemprov Babel ini, tujuanya untuk kesejahteraan para pegawai, khususnya untuk pegawai Honorer yang berada di lingkungan Pemprov Babel.

“Penandatanganan kerjasama Pemprov. dengan PT.Taspen ini untuk kesejahteraan pegawai, lebih fokusnya untuk kawan-kawan honorer yang berjumlah 3.300 orang, itu belum termasuk dari honorer guru – guru, dalam rangka mendapatkan perlindungan, kalau terjadi insiden kecelakaan kerja, misalnya meninggal atau sakit bisa dicover dari premi yang dibayarkan kepada PT. Tapen,” jelas Darlan.

Darlan menyebutkan, iuran atau premi yang harus di bayar pegawai honorer ke PT. Taspen  nantinya sebesar 30.000 ribu rupiah. Dan kesepakatan kedua belah pihak ini, ditegaskannya, sudah dikaji secara hukum oleh Pemprov Babel.

“Secara hukum sudah dikaji oleh Pemprov Babel, karena ini berkaitan dengan pegawai Pemerintah Daerah,” tambah Darlan.

Sementara itu, Mulyono selaku Kepala Kantor PT. Taspen Cabang Pangkalpinang mengucapkan  terima kasih dan sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tinginya atas kerjasama yang telah dilakukan  antara Pemprov Babel dengan PT. Taspen Pangkalpinang.

Mulyono berharap kerjasama ini dapat berkelanjutan. “Tujuan dari kesepakatan ini, hasil dari paparan dan ada beberapa kali kami di panggil, siap menawarkan produk kami untuk kawan-kawan yang Non ASN, dan sudah di terima dengan baik. Sudah dikaji, sudah diriview, sudah  evaluasi oleh teman-teman Pemprov dan puncaknya di terima,” ungkapnya.

Dikatakan Mulyono, Iuran atau premi yang  harus dibayar oleh pegawai non ASN ini, sebasar Rp30.000, dengan rincian Rp7.500 untuk kecelakaan kerja, Rp.22.500 untuk jaminan kematian.

Menurut Mulyono, produk kerjasama ini, dasar hukumnya copy paste dari PP Nomor 70 yang mengcover ASN.

“Copy paste. Hanya formula pengalinya yang berbeda. Kalau PNS gaji Pokok, kalau tenaga honorer kita patok Rp3.300.000, dan kami sudah kerjasama dengan 12 Rumah Sakit di Babel, dan itu sama perlakuannya untuk kawan-kawan pegawai nonorer,”  ujarnya.

Mulyono menambahkan, PT. Taspen Cabang  Pangkalpinang siap memberikan pejelasan kepada OPD di lingkungan Pemprov Babel, apabila ada yang membutuhkan pejelasan lebih jauh mengenai produk PT. Taspen.

“Kami siap lebih jauh memaparkan ke tempat yang di minta, yaitu ke OPD untuk memaparkan lebih jauh apa sih manfaatnya produk kami,” tutupnya.

Sumber:  HumasPro Bangka Belitung 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *