Bawaslu Babel Gelar Sidang Administratif Agenda Pembuktian

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif terhadap 2 (dua) orang Calon Anggota Legistatif (Caleg) DPD RI Dapil Bangka Belitung atas nama Bahar Buasan dan Alexander Fransiskus, Rabu 20 Maret 2019.

Sidang dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor ini berlangsung menarik, pasalnya terdapat perbedaan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran administratif dari yang dilapor oleh pelapor atas nama Marshal Imar Pratama dengan kedua Caleg DPD terlapor tersebut.

Dalam laporan resmi pelapor, kejadian peristiwa yang diduga melakukan pelanggaran kampanye bersama calon legislatif DPD RI Dapil Bangka Belitung yang dilakukan di Desa Baskara, Dusun Tanah Merah, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah dilakukan pada tanggal 24 Februari 2019.

Sementara, menurut pernyataan terlapor atas nama Alexander Fransiskus, pada tanggal dan hari yang sama, yang bersangkutan menyatakan sedang berada di Kecamatan Simpang Rimba  Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan kampanye.

Dalam sidang ini kedua terlapor masing-masing menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk dimintai keterangan di persidangan. Namun dari dua orang saksi dari terlapor atas nama Alexander Fransiskus menyatakan tidak berada di lokasi pada saat acara yang diduga melakukan pelanggaran kampanye itu berlangsung.

Dua saksi dari terlapor atas nama Bahar Buasan, satu diantaranya juga menyatakan tidak berada dilokasi yang diduga terjadi pelanggaran kampanye, namun satu saksi menyatakan berada di lokasi dan tidak mendengarkan pidato dari terlapor Bahar Buasan pada saat yang bersangkutan diduga melakukan kampanye bersama Calon DPR RI Dapil Bangka Belitung.

Anggota Majelis Sidang yang juga merupakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Firman Taripar Bangso Pardede mengatakan perbedaan tanggal antara terlapor dan pelapor biarlah menjadi fakta dalam persidangan dan dicatat oleh sekretaris pemeriksan.

” Saudara jangan melebar kemana-mana, kami paham apa yang dimaksud oleh pelapor maupun terlapor, biarlah itu menjadi kewenangan majelis dalam memutuskan hasil perkara, saudara hanya cukup menjawab apa yang ditanyakan oleh para majelis sidang, ” kata firman saat sidang berlangsung.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019 pada pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan saksi yang diundang langsung oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.( Zky ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *