KPID Bangka Belitung Sosialisasi Iklan Kampanye Media

Pangkalpinang,  Detakbabelnews.com Berdasarkan surat edaran KPI Pusat Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada masing-masing lembaga penyiaran. KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi.

Sosialisasi berkenaan dengan pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye pemilihan Umum tahun 2019 di lembaga penyiaran khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik televisi maupun Radio. bertujuan agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019. 

Ketua KPI Daerah Provinsi Kep Bangka Belitung Rusdiar berharap Lembaga Penyiaran (TV/Radio) turut serta menyemarakan dan mensukseskan Pemilu 2019 dengan menyajikan pemberitaan yang menyejukan serta Iklan Kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder dalam Rangka Pengawasan Kampanye di Media yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Sabtu (16/03/18), Wakil Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung, M. Adha Al Kodri melalui pemaparannya menyampaikan bahwa dalam mengawasi Pemilu 2019, dibentuk Gugus Tugas Pemili yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.  Gugus tugas ini dibentuk dalam rangka pengawasan, pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan Iklan kampanye. “Dalam pengawasan pemilu di media penyiaran dibentuklah gugus tugas bersama di pusat yang kemudian di turunkan ke setiap daerah-daerah unk dijalankan bersama. Gugus tugas ini dibentuk untuk mengawasi berbagai aktivitas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

Dari pengawasan ini ditambahkan Kodri, jika ada pelanggaran atau aduan maka akan segera ditindaklanjuti tim gugus tugas.

“Jika ada pelanggaran atau aduan dari masyarakat, maka tim gugus tugas ini akan melakukan verifikasi untuk selanjutnya di klarifikasi dan koordinasi tim gugus tugas. Perannya nanti, Bawaslu dan KPu akan menindak Parpol dan peserta pemilu. KPI, termasuk KPID Bangka Belitung akan menindak lembaga penyiaran (radio dan tv), sedangkan dewan pers akan menindak media cetak dan media online”, tambahnya.

Namun demikian, M. Adha Al Kodri berharap semua media penyiaran melakukan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sesuai aturan, adil, berimbang, dan proposional sehingga menciptakan kondusifitas di di masyarakat.

Lebih lanjut Komisioner KPID Babel Imam Ghozali selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran berdasarkan Surat edaran dari KPI Pusat nomor 126/K/KPI/31.2/03/2019 sudah kami kirimkan dan sampaikan kepada rekan-rekan Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) untuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Umum tahun 2019. KPID Babel ingin mensukseskan pemilu dengan mnjadikan lembaga penyiaran sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat. Tv maupun Radio agar senantiasa memberikan informasi yang berkualitas tentang pemilu kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsional dan berimbang terhadap seluruh peserta pemilu di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Iklan kampanye di lembaga penyiaran hanya boleh disiapkan selama 21 hari dilaksanakan mulai tanggal 24 maret sampai 13 April 2019 dengan memperhatikan ketentuan KPU sebagai penyelenggara pemilu. 1 spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 detik sedangkan untuk 1 spot iklan radio berdurasi paling lama 60 detik. Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu. Lembaga penyiaran wajib mematuhi pedoman perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran.

“Jadikan Lembaga Penyiaran sebagai Siaran sehat Untuk Rakyat” , tutup Imam Ghozali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *