DPRD Babel Setujui RAPBD Perubahan TA 2018 Menjadi Perda

Pangkalpinang – Detakbabelnews.com
Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui RAPBD Perubahan TA 2018 dan Penyampaian RAPBD TA 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap RAPBD Perubahan TA 2018, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan  Babel, Kamis ( 27/09/2018 ).

Menurut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman bahwa proses perubahan anggaran telah melalui beberapa tahapan sehingga dapat memberikan keyakinan kepada kita semua dapat memberikan sesuatu kebaikan serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

” Saya atas nama Pemerintah Provinsi mengucapkan terimakasih kepada seluruh Fraksi atas diterimanya Raperda, walupun ada catatan, itu semua demi kebaikan kita bersama,” katanya.

Dirinya menyampaikan penyusunan anggran telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan daerah yang dinamis berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan melakukan sinkronisasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pembangunan  Infrastruktur dan konektivitas.

” Pembangunan dalam perekonomian wisata, pengembangan ekonomi masyarakat, pengembangan  energi, serta peningkatan  pembangunan demokrasi, penjabaran dari semua bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah,” papar Gubernur Erzaldi Rosman.

Selain itu, menanggapi catatan pandangan fraksi terkait dengan defisit anggaran, Gubernur Erzaldi meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel untuk
dapat melakukan efesiensi dan efektivitas dengan mengurangi dalam beberapa kegiatan yang dinilai belum prioritas untuk dikaji secara lebih baik.

” Defisit itu pasti ada, cuma bagaimana kita mengefisienkannya, saya contohkan, jika bisa pakai telpon kenapa tidak pakai telpon, akan tetapi jika memang perlu ke jakarta, ya silakan,” terangnya.

Kemudian terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Gubernur Erzaldi Rosman berencana mengembangkan  Hilirnisasi pertambangan timah dan pajak air pada permukaan terhadap perusahaan smelter dan sawit.

” Hilirnisasi pertambangan, Pemerintah Daerah terkendala dengan Peraturan Kementerian Perdagangan dan Industri, karenanya saya mengajak kita semua secara bersama untuk membicarakan permasalahan ini kepada pihak Kementerian,” terangnya. ( Red   ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *