Kadis Kominfo Babel Sudarman Ingatkan Pentingnya Validasi dan Kredibiltas Data

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com –Data statistik sektoral berperan penting dalam perencanaan dan perumusan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) bagi suatu pemerintah daerah. Untuk itu data yang dihasilkan harus tervalidasi, kredibel agar tidak terjadi margin of error pada data statistik yang dibuat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr Sudarman MMSi, pada saat memimpin rapat Tim Pokja Data statistik Sektoral, yang dilaksanakan di ruang Tanjung Kelayang Kantor Gubernur, Selasa (18/09/2018).

“Jadi data statistik sektoral yang dipublikasi  harus melalui  validasi , kredibel, dengan melakukan pengecekan data agar tidak terjadi margin of error pada data statistik sektoral yang dibuat. Mengapa hal ini perlu saya sampaikan karena data statistisk sektoral ini menjadi satu referensi dalam perencanaan. Untuk itu data yang dibuat atau dihasilkan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sudarman.

Rapat Tim Pokja yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Dan Informatikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengingatkan Tim Pokja tentang pentingnya menyajikan data yang valid serta melakukan inventarisasi dan pengolahan data sektoral yang bersumber dari setiap oranisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sudarman menambahkan, pengolahan data sektoral disiapkan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD ) selain untuk mendukung kegiatan perencanaan pembangunan dan sekaligus sebagai bentuk implementasi atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik diwajibkan penyediaan informasi publik diantaranya adalah terkait data statistik sektoral.

“Dengan perubahan SOTK yang baru bahwa untuk pengolahan dan informasi terkait data statistik sektoral itu ada di masing-masing OPD. Diskominfo berperan sebagai wali data sektoral, sedangkan Organisasi Perengkat Daerah (OPD) sebagai produsen data statistik sektoral. Dan kedepan data statistik sektoral ini nantinya merupakan informasi publik yang wajib disediakan oleh masing –masing OPD,” ungkap Sudarman.

Sudarman melanjutkan, pelaksanaan pengelolaan data sektoral oleh pemerintah daerah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat 2a disebutkan bahwa statistik merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib non dasar.

Untuk menghasilkan validasi data statistik sektoral, dijelaskan Sudarman bahwa Diskominfo selaku walidata akan mensinergikan dengan Badan Pusat Statistik dan secara berkala dengan merencanakan pertemuan dengan tim pokja dalam rangka menyusun dan mengolah data statistik sektoral.

“Data statistik yang kita (red: pemerintah daerah) kelola harus benar-benar valid, dan kedepan kita  adakan pertemuan kembali dalam rangka uji validasi data yang sudah diinventaris oleh tim pokja dan akan melibatkan Badan Pusat Statistik untuk pengolahan data sektoral,” ujar Sudarman. ( Red).

Sumber: Dinas Kominfo Babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *