Pemprov Babel Fokus Kebijakan Satu Peta Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Pangkalpinang,Detakbabelnews.com –
Mensinergikan arah pembangunan daerah dalam mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar baku sebagai acuan bersama menjadi langkah dan pedoman penting di dalam arah penyusunan perencanaan pembangunan berbasis parsial di setiap daerah.

Hal ini dikemukan, Kasubdit Data dan Informasi Kewilayahan dan Kawasan Bappenas Yudiarto saat  memberikan paparan dihadapan peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Satu Peta (KSP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 di Bangka City Hotel, Rabu (19/09/2018 ).

Guna percepatan pembangunan, disampaikan dirinya bahwa Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dengan mengimplemtasikan penerapan peta tematik yang menjadi dasar di dalam penerbitan dasar dan Hak atas tanah di Indonesia sesuai dengan rencana aksi yang berakhir pada tahun 2019 mendatang.

" Menyatukan kebijakan satu pintu, basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi sehingga dapat memberikan kepastian usaha," lanjutnya.

Kedepannya, Kebijakan Satu Peta dapat berkembang ke skala yang lebih detail dalam mendukung perencanaan pembangunan serta penerbitan izin yang lebih akurat dan terbebas dari tumpang tindih kebijakan.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Joko Triadhi
mengatakan Pemerintah Provinsi Babel  terus berupaya melakukan percepatan kebijakan pembangunan daerah dalam mensinergikan arah pembangunan nasional secara parsial terhadap pembangunan di wilayah Bangka Belitung.

" Satu kebijakan dalam menjadikan referensi peta bersama sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.

Kemudian, dirinya berharap kepada para peserta Rapat Koordinasi untuk dapat saling berdiskusi dan berdialog dalam rangka percepatan kebijakan didalam menghadirkan percepatan pembangunan  menuju Indonesia yang lebih berkeadilan. ( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *