Desa Kacung Lestarikan Perayaan Adat Suku Ketapik


Detakbabelnews, Bangka Barat – Pesta adat suku Ketapik ke 72 di Desa Kacung berlangsung meriah pada hari Minggu (02/09) pagi. Tampak masyarakat berbondong-bondong merayakan pesta adat tersebut dengan hadir di Alun-Alun Desa Kacung Kabupaten Bangka Barat.

Pada acara tersebut turut hadir Bupati Bangka Barat Parhan Ali, Adat Sesepuh yang juga merupakan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hudarni Rani, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudarman.
Perayaan tersebut dimulai dengan penampilan tarian disertai alunan musik dambus khas Bangka Belitung sebagai ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dilanjutkan dengan atraksi pencak silat untuk menghibur masyarakat.
Kepala Desa Kacung Suhardi berharap kegiatan pesta adat suku ketapik yang selalu diadakan setiap tahun dapat menjadi ikon budaya Bangka Barat pada umumnya, dan Desa Kacung pada khususnya. Untuk itu Ia pun mengajak masyarakat tetap melestarikan budaya lokal.
“Kegiatan budaya serta adat suku ketapik ini agar dapat dilestarikan hingga anak cucu kita. Selain itu momen pesta adat ini untuk mempersatukan seluruh sanak keluarga dan juga seperadik,” ujar Suhardi.
Senada dengan Kepala Desa Kacung,  Bupati Bangka Barat Parhan Ali menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Desa Kacung yang terus melaksanakan perayaan adat suku ketapik setiap tahunnya. “Saya senang dan mendukung acara ini untuk terus dilestarikan, mengingat kegiatan ini merupakan warisan nenek moyang. Selain itu, kegiatan ini dapat meningkatkan pariwisata di Bangka Barat,” ujar Bupati Bangka Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Hudarni Rani selaku anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa saat ini DPD RI sedang memperjuangkan undang-undang bagi Bangka Belitung, seperti undang-undang tentang kepulauan. Dengan adanya undang-undang kepulauan luas laut juga akan dihitung untuk menaikkan Dana Alokasi Umum, dan juga upaya untuk membuat undang-undang tentang perlindungan hukum adat.
“DPD RI saat ini sedang berjuang untuk segera menyelesaikan undang-undang yang sangat erat dengan Bangka Belitung, yaitu undang-undang tentang kepulauan dan undang-undang perlindungan hukum adat,” jelas Hudarni.
Menurut Hudarni, dengan adanya undang-undang perlindungan hukum adat maka hak-hak adat akan dilindungi dan akan dipelihara. “Selanjutnya dapat mengembangkan dan melestarikan adat yang tujuannya untuk mensejahterahkan masyarakat Bangka Belitung,” pungkas Hudarni. 
Sumber: 
Dinas Kominfo Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *