Satgas Karhutla Bangka Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku Pembakaran Hutan

BANGKA,DETAKBABEL – Satuan tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terdiri dari unsur forkopimda dan Pemkab Bangka berhasil meringkus seorang terduga pelaku pembakaran hutan. Dari konferensi pers yang digelar di Halaman Polres Bangka, Selasa (24/9/2019) menampilkan seorang pelaku pembakaran beserta barang buktinya.
Satgas ini terdiri dari Jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga Danramil. Satgas yang terbentuk dari berbagai lini sektor ini bertugas untuk mencegahan dan menangani terjadinya kebakaran di wilayah Kabupaten Bangka
“Kita selaku Pemkab telah mengerahkan para damkar dan Pol PP untuk membantu menangani masalah kebakaran. Dan hingga saat ini posko pengaduan telah tersedia di lokasi yang rawan seperti Riau Silip, Mendo Barat, dan di Polres Bangka,” ungkap Bupati Bangka, Mulkan.
Dari hasil kinerja satgas, Minggu (22/9) kemarin berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pembakaran di wilayah Kecamatan Belinyu. Dari tangan pelaku juga didapatkan barang bukti berupa korek gas yang diduga sebagai pemicu pembakaran.
“Tersangka berinisial DI ini diduga telah melakukan pembakaran di 3 TKP. Seluruhnya terjadi di Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu dengan luasan areal pembakaran mencapai 10 hektar lebih pada hari Minggu 22 September kemarin,” ujar Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono kepada awak media.
Tersangka nantinya akan diproses secara hukum dan terancam pidana mencapai 5 tahun bahkan 12 tahun kurungan. “Hingga saat ini penyidikan terus dilakukan hingga nantinya dilimpahkan ke jaksa penyidik umum,” ujar Aris.
Mulkan juga menyayangkan atas terjadinya pembakaran hutan lahan. Dirinya berharap hal ini menjadi kali terakhir kejadian pembakaran. Dan ini menurutnya merupakan pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menahan diri untuk membuka lahan dengan dibakar.
“Apabila segala upaya dalam bentuk Pre-emtif maupun Preventif telah dilakukan dan ternyata masih juga terjadi kebakaran, maka dengan tegas dan terpaksa juga kami harus melakukan tindakan Represif untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran,” pungkas Mulkan.
Sumber: 
Dinkominfotik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *