Bangka, Detakbabelnews.com
Terkait permasalahan dugaan perlakuan tidak menyenangkan berupa perampasan tanda pengenal ( Id Card ), penganiayaan dan menghalang – halangi tugas seorang jurnalis ketika menjalankan tugas saat konfirmasi informasi tentang adanya informasi dari orang tua murid terhadap sumbangan sebesar Rp 150.000/ siswa di SDN 7 Sinar Jaya, Sungailiat, dialami seorang wartawan Suyanto alias Yanto dari Media Cetak Nasional Koran Sinar Pagi beberapa waktu lalu ( Sabtu, 13/10/2018).
Kejadian yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang oknum guru tersebut menuai kritikan keras Imam Kusni S.ag, Plt Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bangka Seizin Ketua DPC AWI Bangka, Marjali dalam pertemuan bersama awak media di Warkop Ojan Sungailiat.Rabu, (16 /10 /2018).
” Permasalahan ini akan kami kawal atas pelaporan anggota wartawan kami di Polres Bangka (Sungailiat) sampai tuntas ,” katanya tegas.
Proses pengawalan laporan hukum terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami rekan kita, kita percayakan kepada aparat kepolisian untuk menindak lanjuti permasalahan ini, karena ini menyangkut harkat martabat profesi jurnalis kita yang dilindungi oleh Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Mendengar arahan tersebut sejumlah anggota pengurus DPC AWI dari berbagai media yang hadir pada saat itu mengapresiasi sikap yang disampaikan oleh Imam Kusni, S.ag.
Sermon selaku Kepala Biro media cetak nasional Koran sinar pagi mengaku akan terus melanjutkan laporan hukum yang dilakukan wartawannya serta mengharapkan dukungan dalam bentuk moril dan pengawasan oleh seluruh Insan Pers khususnya wartawan yang bertugas di Bangka Belitung.
Disampaikannya pula bahwa permasalahan ini sudah disampaikan kepada Pimpinan Redaksi Koran Sinar Pagi di Jakarta dan mendapatkan instruksi penuh untuk mendapatkan keputusan serta keadilan hukum terhadap kasus Suyanto.
(Suryadi)