Kejari Bangka Terima Titipan Kerugian Negara

Sungailiat Detakbabelnews.com –
Kejaksaan Negeri Bangka Sungailiat, menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kaitannya dengan penyelidikan perkara peningkatan jalan BPTP Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019, Rabu ( 12/08/2020 ).

” demikian dikatakan Kasipidsus Kejari Bangka Beni Harkat SH.SE.MH seizin Kajari Bangka disungailiat Farid Gunawan SH.MH
Kamis (13/8)

Kasipidsus Kejari Bangka Beni Harkat SH.SE.MH, Kamis (13/8) menjelaskan bahwa adapun pihak yang menyerahkan adalah BPTP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 300 juta yang mana akan di jadikan barang bukti.

” Hal ini merupakan salah satu upaya dan usaha kami untuk pengembalian keuangan negara,”ujar Beni.

Sementara itu Her(tersangka) yang diduga ada kaitannya dengan permasalahan ini informasinya akan mengembalikan juga.

” Namun sampai dengan saat ini kami belum menerima pengembalian tersebut, Intinya kami akan welcome kalau memang ada pengembalian dari Her (tersangka), karena hal ini akan jadi pertimbangan bagi para tersangka kalau nanti jadi terdakwa untuk tuntutannya,” ujar Beni.

Ia menambahkan, karena korupsi tidak hanya mencari tersangka sebanyak- banyak, tetapi sesuai dengan perintah Jaksa Agung, upaya pengembalian keuangan negara juga menjadi prioritas.

” saya sampaikan kepada rekan-rekan juga mudah-mudahan secepatnya nanti akan segera disidangkan,” tegas Beni.

Lebih lanjut dirinya sampaikan, kenapa sampai dengan saat ini tersangka belum disidangkan karena akan dilimpahkan secara bersamaan dengan PPK-nya sehingga bisa cepat, sederhana dan biayanya jadi ringan.

” Selama lima bulan menjabat Kasipidsus Kejari Sungailiat, ini yang pertama dan kami akan berupaya terus pengembaliannya, paling tidak mendekati kerugian yang timbul,” katanya. ( HR ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *