Bangka , Detakbabel.com – Seiring dengan harga biji timah yang semakin tinggi dipasaran, aktivitas penambangan liarpun semakin meningkat, karenanya untuk mengamankan dan melancarkan kegiatan mereka, para cukong dan penambang liar meminta bekingan kepada oknum aparat penegak hukum.
Seperti halnya dugaan tambang ilegal yang ada di Jalan Dr Sutomo Air duren Pemali yang mana lokasi penambangannya berjarak kurang lebih belasan meter dari Fasilitas Umum ( Fasum ) Jalan Raya dan Kantor Instansi Pemerintah, tentunya ini sangat berbahaya yang dapat merusak fasilitas umum yang ada.
Pihak terkait, PT.Timah sebagai pemegang IUP penambangan dan Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata, padahal penambangan tersebut tidak ada ijin dari PT. Timah yang ada hanyalah Surat Keterangan Kegiatan Persiapan Tambang bukannya Surat Izin Penambangan Sementara.
Pantauan awak media di Lapangan, Rabu (29/9/2021), penambangan tersebut dilakukan diluar IUP PT. Timah serta tidak adanya sarana K3,
Kabid Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Bangka Induk,, Aditya Prasetyo ketika awak media berusaha mengkorfirmasi terkait dengan adanya aktifitas penambangan di luar IUP yang dilakukan (AR) Selaku Penanggung Jawab lapangan CV. KA tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan. ( HR ).