DPRD Jalankan Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar mengatakan DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah memiliki peran Legislatif sebagaimana telah diataur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal ini disampaikan, Eddy Iskandar ketiaka menjadi narasumber dalam kegiatan SEKOLAH LEGISLATIF yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknik (DPM FST) Universitas Bangka Belitung, Sabtu (26/10/2024) di Balai Besar Peradaban UBB.

DPRD sendiri memiliki Badan Pekerja yang dinamakan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang melaksanakan tugas dan fungsi di DPRD dengan bentuk Komisi yang membidangi tugas sesuai dengan mitra dinasnya masing-masing, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bappemperda dan Badan Kehormatan.

“Fungsi DPRD sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan sedangkan Hak dari DPRD antara lain Interplasi, Angket dan Menyatakan Pendapat lanjutnya”, sebutnya.

Usia muda ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, apakah kita bisa menjadi orang hebat nantinya itu ditentukan dari sekarang dengan meningkatkan pemahaman, mengikuti orang-orang yang berpengaruh, meningkatkan kekuatan dan meningkatkan ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *