Kejari dan Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Duafa

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan duafa yamg dibagikan di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (20/5).

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim duafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pangkalpinang, ” ungkap Saiful.

Saiful menyebut pemberian KIA sebagai upaya Kejari Pangkalpinang bersama pemerintah kota untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *