Terkait IPR, Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiansyah Lakukan Koordinasi dan Konsultasi

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiansyah beserta anggota ikut serta wakil ketua DPRD Babel dalam melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Babel ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Hal ini terkait semakin melemahnya ekonomi babel yang masih bergantung paada sektor pertambangan.

“Dengan terbitnya UU No. 3 tahun 2020 serta UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, itu berdampak sangat luar biasa terutama kepada daerah kami. karena selama ini daerah kami ini sekitar 60 persen masih bergantung pada tambang,” ungkapnya, Selasa kemarin (2/4).

Kedatangan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ferdiansyah beserta anggota bapemperda DPRD Babel beserta Pimpinan DPRD Babel langsung disambut baik oleh Sekretaris Ditjen Minerba Rita S beserta jajaran.

Ferdiansyah menyebutkan bahwa Bangka Belitung telah memiliki Perda No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2020 serta UU No. 11 tahun 2020 maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.

“Jadi apa yang harus kami lakukan, terkait dengan kewenangan yang ada didaerah apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan”, ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *