PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3).
Tiga Raperda yang disampaikan yakni tentang Registrasi Surat Tanah, Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (perda) Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pj Wako Lusje menjelaskan bahwa usulan raperda tentang registrasi surat tanah ini menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan pemerintah kota untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.
“Rancangan peraturan daerah ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan,serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Dengan adanya raperda ini diharapkan tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Lusje mengungkapkan bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak pun perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah dalam Kota Layak Anak.
Sehingga, kata Lusje, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak.